Jumat, 19 Februari 2016

PRINSIP-PRINSIP ISLAM TENTANG KELUARGA


             PRINSIP-PRINSIP ISLAM TENTANG KELUARGA



Prinsip-Prinsip
Ayat/Hadis

Bertujuan untuk membentuk keluarga harmonis
QS. Ar-Rum (30) ayat 21.
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Pendekatan kasih sayang antar anggota keluarga
QS. Ar-Rum (30) ayat 21.
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Membangun relasi dan kerjasama yang baik antar anggota keluarga
QS. An-Nisa` (4) ayat 19. QS. Al-Ma`idah (5) ayat 2.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

ا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ




Kesetaraan dan kebebasan dalam mengembangan diri secara individu
QS. AN-Nahl (16) ayat 97. QS. At-Tawbah (9) ayat 71. dll
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Tanpa Kekerasan antar anggota keluarga, baik fisik, psikis, seksual maupun ekonomi
QS. An-Nisa` (4) ayat 34.

Hadis riwayat Ibnu Majah. Dll
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing
QS. Al-Baqarah (2) ayat 28.
الَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ أُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ (27) كَيْفَ تَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَكُنْتُمْ أَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Musyawarah dalam menyelesaikan masalah
QS. Ali Imran (3) ayat 159.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ




 Draft  Modul PSW UIN Sunan Kalijaga
Bentuk dan Tipologi Keluarga

Secara umum bentuk keluarga dapat dibagi menjadi dua, yaitu keluarga besar (extended family) dan keluarga inti (nuclear family). Dalam masyarakat pedesaan, keluarga besar semula lebih berperan dari pada keluarga inti. Dalam keluarga besar, kekerabatan yang didasarkan pada hubungan darah dianggap lebih penting dari pada hubungan karena perkawinan, walaupun perkawinan merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan hubungan darah tersebut. Namun demikian, di Indonesia sekarang peranan keluarga inti, atau sering juga disebut sebagai keluarga batih, semakin penting tidak hanya dalam masyarakat perkotaan tetapi juga dalam masyarakat pedesaan seiring dengan pesatnya pengaruh arus informasi dan globalisasi. Keluarga besar memang masih dianggap penting, tetapi perannya berada di bawah keluarga inti.

Sebagai unit pergaulan hidup terkecil dalam masyarakat, keluarga inti memiliki beberapa peran sebagai berikut:
1.      Sebagai tempat perlindungan bagi para anggotanya, sehingga tercipta rasa tertib, aman, tentram, dan juga kasih sayang.
2.      Merupakan unit sosial ekonomi yang secara materil memenuhi kebutuhan para anggotanya.
3.      Sebagai tempat pendidikan awal untuk menumbuhkan dasar-dasar bagi kaidah-kaidah dan nilai-nilai pergaulan hidup dalam masyarakat.


Secara umum tipologi keluarga ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu keluarga institusional dan keluarga companionship.


Keluarga Institusional
Keluarga Companionship
Faktor-Faktor yang mempengaruhi relasi dalam keluarga
Faktor-faktor di luar keluarga seperti adat, pandangan umum masyarakat dan aturan hukum formal
Kesepakatan bersama yang didasarkan pada sikap saling pengertian dan kasih sayang
Pola relasi antar anggota keluarga
Otoriter terpusat pada suami/ayah, sehingga bersifat kaku
Demokratis, sehingga hubungan antar anggota keluarga lebih lentur













Tipologi keluarga di atas pada dasarnya masih bersifat umum. tipologi keluarga ini bisa juga dilihat dari pola relasi antara suami isteri dalam sebuah perkawinan. Pola perkawinan tersebut dapat dibagi menjadi empat kelompok sebagai berikut:

1.      Pola Perkawinan Owner Property
Istri adalah milik suami, sama halnya seperti uang dan barang berharga lainnya. Tugas suami adalah mencari nafkah dan tugas isteri adalah menyediakan makanan untuk suami dan anak-anak dan meyelesaikan tugas-tugas rumah tangga yang lain, karena suami telah bekerja untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya. Dalam pola perkawinan seperti ini berlaku norma:
    1. Tugas isteri adalah untuk membahagiakan suami dan memenuhi semua keinginan dan kebutuhan rumah tangga suami.
    2. Isteri harus menurut pada suami dalam segala hal.
    3. Isteri harus melahirkan anak-anak yang akan membawa nama suami.
    4. Isteri harus mendidik anak-anaknya sehingga anak-anaknya bias membawa nama baik suami.

2.      Pola Perkawinan head-Complement
Isteri dilihat sebagai pelengkap suami. Suami diharapkan untuk memenuhi kebutuhan isteri akan cinta dan kasih saying, kepuasan seksual, dukungan emosi, teman, pengertian dan komunikasi yang terbuka. Suami dan isteri memutuskan untuk mengatur kehidupan keluarga secara bersama-sama. Tugas suami masih tetap mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, dan tugas isteri masih tetap mengatur rumah tangga dan mendidik anak-anak. Tetapi suami dan isteri kini bisa merencanakan kegiatan bersama untuk mengisi waktu luang.
Suami juga mulai membantu isteri di saat dibutuhkan, misalnya mencuci piring atau menidurkan anak, apabila suami mempunyai waktu luang. Tugas isteri yang utama adalah mengatur rumah tangga dan memberikan dukungan pada suami sehingga suami bisa maju dalam pekerjaannya. Suami mempunyai seseorang (isteri) yang melengkapi dirinya. Norma dalam perkawinan masih sama seperti owner property., kecuali dalam hal ketaatan. Dalam perkawinan owner property, suami bias menyuruh isterinya untuk mengerjakan sesuatu, dan isteri harus mau melakukannya. Tetapi dalam pola perkawinan head-complement suami akan berkata, “silahkan kerjakan”, dan sebaliknya isteri juga berhak untuk bertanya, “mengapa” atau”saya rasa itu tidak perlu”. Di sini suami tidak memaksakan keinginannya. Tetapi keputusan terakhir tetap ada ditangan suami, dengan mempertimbangkan keinginan isteri sebagai pelengkapnya.
3.      Pola Perkawinan Senior-Junior Partner
Posisi isteri tidak hanya sebagai pelengkap suami, tetapi sudah menjadi teman. Perubahan ini terjadi karena karena isteri juga memberikan sumbangan secara ekonomis meskipun pencari nafkah utama tetap suami. Dengan penghasilan yang didapat, isteri tidak lagi sepenuhnya tergantung pada suami untuk hidup. Kini isteri memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan. Menurut teori pertukaran, isteri mendapatkan kekuasaan dan suami kehilangan kekuasaan. Namun suami masih memiliki kekuasaan yang lebih besar dari isteri karena posisinya sebagai pencari nafkah utama. Artinya, penghasilan isteri tidak boleh lebih besar dari suami. Dengan begitu suami juga menentukan satus social isteri dan anak-anaknya. Ini berarti isteri yang berasal dari status social yang lebih tinggi, akan turun status sosialnya karena status sosialnya kini mengikuti suami.
Ciri perkawinan seperti ini, yang banyak terjadi saat ini, adalah isteri bisa melanjutkan sekolah asal sekolah atau karier suami didahulukan. Isteri juga bias merintis kariernya sendiri setelah karir suami sukses. Dalam pola perkawinan seperti ini isteri harus mengorbankan kariernya demi karier suaminya. Di kalangan beberapa instansi pemerintah, suami harus menjalani tugas di daerah sebelum bisa dipromosikan ke pangkat yang lebih tinggi. Demi karir suami inilah, seringkali isteri rela berkorban.

4.      Pola perkawinan Equal-Partner
Pada pola ini tidak ada posisi yang lebih tinggi atau rendah di antara suami isteri. Isteri mendapat hak dan kewajiban yang sama untuk mengembangkan diri sepenuhnya dan melakukan tugas-tugas rumah tangga. Pekerjaan isteri sama pentingnya dengan pekerjaan isteri. Dengan demikian isteri bisa menjadi pencari nafkah utama, artinya penghasilan isteri bisa lebih tinggi dari suami. Dalam hubungan ini, alasan bekerja bagi perempuan berbeda dengan alasan yang dikemukakan dalam pola perkawinan sebelumnya. Alasan untuk bekerja biasanya menjadi “sekolah untuk kerja” atau “supaya mandiri secara penuh”.
Dalam pola perkawinan ini, norma yang dianut adalah baik isteri atau suami mempunyai kesempatan yang sama untuk berkembang, baik di bidang pekerjaan maupun secara ekspresif. Segala keputusan yang diambil di antara suami isteri, saling mempertimbangkan kebutuhan dan kepuasan masing-masing. Isteri mendapat dukungan dan pengakuan dari orang lain karena kemampuannya sendiri dan tidak dikaitkan dengan suami. Dalam pola perkawinan seperti ini, perkembangan individu sebagai pribadi sangat diperhatikan.






Prinsip-Prinsip Islam tentang Keluarga

Dalam Islam, keluarga, yaitu adanya kehidupan bersama antara suami dan isteri kemudian juga anak apabila ada, merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT yang bertujuan supaya anggota-anggota keluarga tersebut merasa tentram (sakinah) dalam menjalani kehidupan mereka. Di antara anggota-anggota keluarga tersebut, diciptakan juga oleh Allah rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah), sebagaimana dinyatakan dalam QS. Ar-Rum (30) ayat 21. Tujuan untuk membentuk keluarga harmonis (sakinah) tersebut akan dapat tercapai apabila ada hubungan dan pergaulan yang baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf) di antara para anggota keluarga (QS. An-Nisa` (4) ayat 19). Kata ma’ruf (yang baik) berarti kebaikan menurut ‘urf (kebiasaan lokal), sehingga mu’asyarah bi al-ma’ruf dapat diartikan sebagai hubungan dan pergaulan yang baik menurut norma-norma kebiasaan masyarakat dan kondisi internal masing-masing keluarga. Dengan demikian hubungan antar anggota keluarga dalam Islam pada dasarnya bersifat fleksibel. Ini berarti pergaulan antar anggota keluarga, termasuk pengaturan hak dan kewajiban masing-masing, pada prinsipnya dapat dikompromikan dan dimusyawarahkan bersama dengan mempertimbangkan kondisi internal masing-masing keluarga, dengan tetap mengacu pada terciptanya kebaikan dan keharmonisan keluarga. Karena musyawarah dalam menyelesaikan masalah merupakan prinsip Islam, termasuk masalah-masalah dalam keluarga (QS. Ali Imran (3) ayat 159).
Prinsip-prinsip Islam tentang keluarga ini lebih lanjut dapat digambarkan dalam bentuk tabel sebagai berikut:







Prinsip-Prinsip
Ayat/Hadis

Bertujuan untuk membentuk keluarga harmonis
QS. Ar-Rum (30) ayat 21.

Pendekatan kasih sayang antar anggota keluarga
QS. Ar-Rum (30) ayat 21.

Membangun relasi dan kerjasama yang baik antar anggota keluarga
QS. An-Nisa` (4) ayat 19. QS. Al-Ma`idah (5) ayat 2.

Kesetaraan dan kebebasan dalam mengembangan diri secara individu
QS. AN-Nahl (16) ayat 97. QS. At-Tawbah (9) ayat 71. dll

Tanpa Kekerasan antar anggota keluarga, baik fisik, psikis, seksual maupun ekonomi
QS. An-Nisa` (4) ayat 34.

Hadis riwayat Ibnu Majah. Dll

Saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing
QS. Al-Baqarah (2) ayat 28.

Musyawarah dalam menyelesaikan masalah
QS. Ali Imran (3) ayat 159.






Prinsip-prinsip di atas pada dasarnya dapat dikembalikan pada prinsip Islam secara umum tentang kemerdekaan sebagai khalifah Allah dan keadilan yang harus diwujudkan dalam pergaulan sosial. Dalam berberapa literatur, terutama literatur Fikih, biasanya yang dikemukakan secara rinci adalah masalah hak dan kewajiban antar anggota keluarga, terutama hak dan kewajiban antara suami dan isteri. Namun demikian, apapun rincian hak dan kewajiban tersebut, sebenarnya harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang ada tentang keluarga dalam Islam.
Berikut ini dikemukakan artikel pendek tentang hak dan kewajban antara suami dan isteri:

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Hak dan kewajiban antara suami dan isteri pada dasarnya adalah seimbang, sehingga dalam beberapa literatur disebutkan bahwa prinsip hubungan antara suami dan isteri dalam keluarga adalah kesetaraan dalam hak dan kewajiban (al-musāwah baina al-rajul wa al-mar'ah fī al-huqūq wa al-wājibāt)[1] atau adanya keseimbangan dan kesepadanan (at-tawāzun wa at-takāfu`) antara keduanya.[2] Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini antara lain dinyatakan oleh al-Qur'an dengan "Bagi isteri memiliki hak sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya yang dilaksanakan secara baik." [3]Ayat tersebut memberi pengertian bahwa isteri memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh suami seimbang dengan hak yang dimiliki suami yang wajib dipenuhi oleh isteri, yang dilaksanakan dengan cara yang ma'rūf (dengan cara yang baik menurut kondisi internal masing-masing keluarga). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bentuk hak dan kewajiban suami isteri ini pada hakekatnya didasarkan pada adat kebiasaan ('urf) dan fitrah manusia serta dilandasi prinsip "setiap hak yang diterima sebanding dengan kewajiban yang diemban".[4]
Kewajiban dan hak antara suami isteri dalam keluarga dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kewajiban suami yang merupakan hak isteri, kewajiban isteri yang merupakan hak suami, serta kewajiban dan hak bersama antara suami dan isteri.

  1. Kewajiban Suami
Suami, sebagaimana dinyatakan secara tekstual dalam Al-Qur`an, adalah sebagai pelindung (qawwām) bagi isteri.[5] Dari sini kemudian para ulama menetapkan bahwa suami adalah kepala keluarga. Ayat tersebut menyatakan bahwa suami menjadi pelindung bagi perempuan adalah karena dua hal, yaitu pertama, hal yang bersifat natural karena pemberian (wahbī) dari Allah. Ini berupa bentuk fisik dan tenaga laki-laki yang secara umum lebih kuat dari perempuan. Kemudian yang kedua adalah hal yang bersifat sosial karena merupakan sesuatu yang diusahakan (kasbī). Ini berupa harta benda yang dinafkahkan bagi anggota keluarga yang lain, yaitu istri dan anak.[6]
Namun demikian, kelebihan laki-laki atas perempuan ini hanya bersifat keumuman. Kelebihan laki-laki atas perempuan ini adalah dari segi perbedaan jenis kelamin (al-jins) yang dipandang secara umum, bukan berlaku bagi setiap individu laki-laki atas setiap indivudu perempuan, karena pada dasarnya banyak juga perempuan yang melebihi suaminya dalam hal ilmu, agama atau pekerjaannya. Atas dasar itulah ayat Al-Qur`an mengungkapkannya dengan kata-kata bimā fadhdhala Allāh ba’dhahum ‘alā ba’dhin (karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain), yang diungkapkan secara abstrak dengan tidak merujuk secara langsung laki-laki dan perempuan, dan bukan dengan kata-kata bimā fadhdhalahum ‘alaihinna atau bi tafdhīlihim ‘alaihinna (Allah melebihkan mereka laki-laki atas orang-orang perempuan). Penyebutan ayat seperti itu juga mengandung arti bahwa antara suami dan isteri adalah berfungsi saling melengkapi satu sama lain. Keduanya seperti bagian-bagian anggota tubuh yang masing-masing memiliki fungsi untuk saling melengkapi lainnya.[7]
Berbeda dengan mayoritas ulama, Muhammad Abduh menyatakan bahwa suami berfungsi sebagai pelindung dan pembimbing (fungsi qiwāmah) itu hanya bagi isteri yang nusyūz (durhaka), sebagaimana bunyi ayat setelahnya. Sementara apabila isteri itu taat (shālihah), maka antara suami dan istri memiliki kedudukan yang seimbang dalam keluarga.[8] Hal ini sesuai dengan sebab turun dari ayat 34-36 Q.S. Al-Baqarah (2) di atas yang berkaitan dengan Sa’d Ibn al-Rabi’ yang menempeleng istrinya karena nusyuz. Istrinya kemudian mengadukan ke bapaknya dan mereke berdua menghadap Nabi SAW. Nabi kemudian memerintahkan untuk membalas tempelengan itu kepada Sa’d, namun kemudian turun ayat tersebut.[9]
Dalam beberapa literatur, kewajiban suami sebagai kepala keluarga ini biasanya dibagi menjadi dua, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan harta benda (māliyyah) seperti nafkah, dan kewajiban yang tidak berkaitan dengan harta benda (gair māliyyah) seperti memperlakukan isteri dengan baik. Namun apabila dicermati, kewajiban selain harta benda pada dasarnya juga menjadi kewajiban isteri. Dengan kata lain bahwa kewajiban tersebut adalah kewajiban sekaligus hak suami isteri berdua. Karena itu kewajiban suami terhadap isterinya adalah memberikan harta benda untuk keperluan hidup, yang biasa disebut dengan nafkah (nafaqah).[10]
Nafkah suami terhadap isterinya meliputi segala keperluan hidup, baik makanan, tempat tinggal, dan segala pelayanannya, yang tentu saja disesuaikan dengan kemampuan suami dan adat kebiasaan masyarakat setempat. Ayat al-Qur'an dan Hadis Nabi SAW dalam hal pemberian nafkah oleh suami terhadap isterinya ini sangat menekankan pada kelayakan menurut masing-masing masyarakat (al-ma'rūf) dan juga disesuaikan dengan kemampuan suami (al-wus'u). Ayat al-Qur'an tersebut antara lain:

"Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang layak, seseorang tidak dibebankan kecuali menurut kadar kemampuannya.[11]

"Hendaklah suami yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya, dan suami yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memberikan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."[12]

Sementara dalam Hadis riwayat A'isyah antara lain diceritakan bahwa Hindun Binti 'Utbah mengadu pada Nabi SAW bahwa Abu Sufyan suaminya adalah orang yang kikir sampai-sampai tidak pernah memberikan harta kepada dia dan anaknya, sehingga dia sering mengambilnya secara diam-diam dan tidak diketahui Abu Sufyan. Terhadap pengaduan tersebut Nabi menjawab khudzī mā yakfīki wa waladiki bi al-ma’rūf  (Ambillah sekedar mencukupi kebutuhan kamu dan anakmu dengan cara yang layak).[13]
Hadis ini di samping menunjukkan bahwa nafkah itu merupakan kewajiban suami terhadap anak isterinya, juga menunjukkan bahwa yang disebut nafkah bukan hanya sekedar untuk makan dan minum tetapi untuk kebutuhan hidup lainnya, baik yang bersifat sekunder maupun tertier, yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi suami. Kewajiban nafkah suami kepada isterinya ini pada dasarnya merupakan imbangan dari fungsi reproduksi perempuan yang akan, apabila Allah juga menghendaki, mengandung, melahirkan, dan menyusui anak dari suaminya itu.[14] Hal ini secara implisit dinyatakan oleh Q,S. al-Baqarah ayat 233 di atas. Ayat tersebut menyebut suami yang berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya dengan istilah al-mawlūd lahu (pemilik anak yang dilahirkan). Ini berarti bahwa antara nafkah dan wilādah (melahirkan, salah satu proses reproduksi yang dialami perempuan) memiliki kaitan yang sangat erat.
Kewajiban nafkah suami ini tidak menghalangi isteri untuk bekerja di lapangan publik. Perempuan, sebagaimana laki-laki, juga berhak untuk bekerja di sektor publik. Karena bekerja di luar rumah tidak semata-mata untuk mencari harta tetapi juga merupakan aktualisasi diri dalam rangka mengamalkan ilmu yang dimiliki dan juga turut serta dalam membangun kemajuan masyarakat, bahkan peradaban umat manusia.[15] Di samping itu, bisa dibayangkan apabila tidak ada perempuan yang bekerja di sektor publik, karena selama ini banyak sekali kontribusi kaum perempuan bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat.
Perempuan bekerja di sektor publik ini pada dasarnya sudah ada sejak masa Nabi, dan beliau tidak melarangnya. Dalam Hadis antara lain diriwayatkan bahwa perempuan pada saat itu ada yang menenun dan menjahit kain, menyamak kulit, beternak, menanam palawija, mengobati dan sebagainya.[16] Pekerjaan perempuan di luar rumah ini pada dasarnya tidak menggugurkan kewajiban nafkah suami, hanya saja isteri bisa membantu untuk mencukupi kebutuhan keluarga sesuai kesepakatan berdua. Ini sesuai dengan pernyataan Al-Qur'an bahwa masalah nafkah ini, walaupun pada dasarnya adalah kewajiban suami tetapi dilaksanakan dengan cara yang ma'rūf. Arti ma'ruf ini adalah menurut kelayakan dan kepatutan, tidak saja sesuai dengan konteks masyarakat tetapi juga sesuai dengan konteks internal keluarga. Kewajiban dan hak suami isteri, sebagaimana dinyatakan, dapat dilaksanakan secara fleksibel, karena yang terpenting adalah terwujudnya tujuan pernikahan, yaitu membentuk keluarga harmonis yang satu sama lain saling menyayangi dan menghormati.

2. Kewajiban Isteri
Prinsip dalam hak dan kewajiban antara suami dan isteri adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban; kewajiban yang dilaksanakan sesuai dengan hak yang didapatkan. Apabila nafkah adalah kewajiban suami sebagai imbangan dari fungsi reproduksi perempuan yang mengandung, melahirkan, dan menyusui, sebagaimana dikemukakan di atas, maka kewajiban isteri adalah melaksanakan fungsi reproduksi tersebut secara baik dan sehat, yang memang secara kodrati hanya bisa dilakukan oleh perempuan. Namun kewajiban isteri ini hanya merupakan prinsip dasar dan terutama pada cara dalam menjalani proses reproduksinya yang harus benar-benar dilakukan secara baik dan sehat, sementara penentuan untuk memiliki keturunan atau tidak, kapan waktunya, dan jumlah keturunannya berapa adalah hak berdua dari suami dan isteri. Ketiga hal tersebut, yaitu penentuan memiliki keturunan, waktunya, dan jumlahnya, semuanya dapat dimusyawarahkan antara suami dan isteri.[17]
Namun apabila dilihat dari segi hukum secara rinci terhadap tiga hal di atas, maka pertama, pihak yang menginginkan untuk memiliki keturunan harus dimenangkan. Hal ini karena di samping ada beberapa Hadis Nabi yang menganjurkan untuk memiliki keturunan,[18] juga salah satu fungsi pernikahan yang utama adalah memiliki keturunan (creation). Kemudian selanjutnya, mengenai dua hal terakhir, yaitu penentuan waktu hamil dan jumlah keturunannya, walaupun merupakan hak berdua, tetapi isteri lebih berhak untuk menentukan, karena dialah yang dapat merasakan sendiri kondisi kesehatannya, baik kesehatan fisik maupun kesehatan mentalnya.

3. Kewajiban Bersama Suami dan Isteri
Pernikahan merupakan komitmen dua belah pihak, antara suami dan isteri, untuk menjalani kehidupan bersama dengan membentuk keluarga. Untuk membentuk keluarga Maslahah perlu ada niat dan usaha dari kedua belah pihak, sehingga segala hal yang mengarahkan bagi pembentukan keharmonisan keluarga seperti saling setia, menjaga rahasia keluarga, saling membantu dan menyayangi, dan lain-lain adalah kewajiban bersama antara suami dan isteri. Kewajiban, sekaligus hak, suami isteri tersebut, dengan demikian, secara umum adalah keduanya harus berupaya menjalin dan memelihara relasi, hubungan, dan pergaulan yang baik (mu'āsyarah bi al-ma'rūf) di antara mereka.
Pergaulan secara baik antara suami dan isteri, dalam arti keduanya harus menghormati dan menyayangi satu sama lain, banyak dikemukakan dalam ayat al-Qur'an dan Hadis Nabi. Ayat dan Hadis tersebut umumnya memerintahkan kepada laki-laki untuk berbuat dan bergaul dengan isteri secara baik. Seruan tersebut diberikan kepada suami karena pada masa Nabi memang budaya yang dominan adalah budaya patriarkhi, sehingga perempuan masih tersubordinasi. Dalam konteks seperti itu kemudian ayat dan Hadis menyeru suami untuk bergaul secara baik dengan isteri. Ini menunjukkan bahwa di samping Islam sangat menganjurkan penghormatan kepada perempuan demi untuk kesetaraan, juga seruan tersebut berlaku sebaliknya, yaitu anjuran kepada isteri untuk bergaul secara baik dengan suami. Ayat dan Hadis tersebut antara lain: wa ‘āsyirūhunna bi al-ma’rūf (Pergaulilah isterimu dengan cara yang baik),[19] akmal al-mu`minīn īmānan ahsanuhum khuluqan wa khiyārukum khiyārukum li nisā`ihim (Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kamu adalah yang paling baik terhadap isteri).[20]
Mu'āsyarah bi al-ma'rūf ini, di samping mengenai pergaulan sehari-hari dalam berbagai masalah, juga mengenai hubungan seksual antara suami dan isteri. Dalam beberapa literatur, para ulama berbeda pendapat mengenai hubungan seksual suami isteri ini, apakah hak suami atau kewajiban suami. Imam as-Syāfi'i memandangnya sebagai hak suami, sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa berhubungan seksual adalah kewajiban suami.[21] Namun sebenarnya hubungan seksual ini adalah hak dan kewajiban bersama, karena di samping ada Hadis yang melarang isteri menolak berhubungan seksual tanpa alasan,[22] juga perintah terhadap suami untuk melakukan hubungan seksual dengan isteri,[23] bahkan suami dilarang bersumpah bahwa dirinya tidak akan berhubungan seksual dengan isteri, yang disebut dengan sumpah ilā'.
Ayat dan Hadis tersebut menunjukkan bahwa hubungan seksual adalah hak dan kewajiban bersama. Hubungan seksual antara suami isteri ini tentu saja dilakukan dengan cara yang baik dan dapat dinikmati bersama,[24] karena al-Qur'an sendiri menggmbarkan bahwa suami isteri itu masing-masing menjadi pakaian bagi yang lainnya: hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna (Para isteri adalah pakaian bagi kalian (para suami) dan kalian adalah pakaian bagi mereka).[25]
Ayat ini menegaskan bahwa hubungan seksual adalah kepentingan berdua, bukan hanya kepentingan suami dan isteri hanya melayani, dan juga bukan sebaliknya hanya untuk kepentingan isteri dan suami hanya melayani. Lebih jauh Imam al-Gazali menyatakan bahwa hubungan seksual itu tidak hanya berfungsi untuk meneruskan keturunan (creation), tetapi yang pertama kali adalah berfungsi untuk kesenangan (recreation).[26] Ini berarti bahwa isteri, sebagaimana suami, harus juga menikmati hubungan seksual, karena hubungan seksual bagi isteri tidak hanya untuk kepentingan meneruskan keturunan saja.

Sumber: Agus M.oh Najib dan Fatma Amilia “Keluarga Maslahah” dalam Waryono A. Ghafur dan Isnanto (Eds.), Membangun Keluarga Sakinah dan Maslahah (Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga-IISEP Canada, 2006), hlm. 114-123.




Hak anak ini lebih lanjut dapat digambarkan dalam bentuk tabel sebagai berikut:

Hak-Hak Anak
Ayat/Hadis
Pendapat Ulama
Pemelihaan dan Pengasuhan yang baik sejak dalam kandungan sampai menjelang dewasa
QS. An-Nisa` (4) ayat 9.

Nafkah yang baik dan sehat
QS. Al-Baqarah (2) ayat 233. Hadis..

Pendidikan
Hadis

Mengemukakan Pendapat dalam musyawarah
QS. Ali Imran (3) ayat 159.














Prinsip-prinsip di atas pada dasarnya dapat dirunut pada prinsip-prinsip Islam tentang keluarga secara umum. Karena itu, rincian hak dan kewajiban antara anak dan orang tua tersebut, sebenarnya harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip keluarga yang ada. Berikut ini dikemukakan artikel pendek tentang hak dan kewajban antara anak dan orang tua:


Hak dan Kewajiban Anak-Orang Tua

Salah satu tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan, yaitu adanya anak. Dengan adanya anak berarti hubungan dan relasi dalam keluarga bertambah, tidak hanya antara suami dan isteri, tetapi juga antara orang tua dan anak. Sebagaimana antara suami dan isteri, relasi antara orang tua dan anak juga diatur dalam Islam. Adanya pengaturan kewajiban dan hak antara orang tua dan anak pada dasarnya adalah dalam rangka merealisasikan tujuan pernikahan, yaitu membentuk keluarga yang harmonis dan bahagia.
Adanya kasih sayang antara orang tua dan anak pada dasarnya fitrah manusia, bahkan fitrah dari seluruh makhluk hidup di Bumi ini, tidak terkecuali binatang. Karena itu ada ungkapan bahwa "harimau tidak akan mungkin memangsa anaknya". Apabila ada hubungan kasih sayang antara anak dan orang tua yang putus, maka hal itu disebabkan oleh hawa nafsu yang seharusnya dihindari. Perbedaan apapun seharusnya tidak menghilangkan rasa kasih sayang di antara mereka, karena inilah yang sesuai dengan fitrah manusia yang murni. Untuk menghindari dan mengekang hawa nafsu itu, maka Islam mengatur hak dan kewajiban antara orang tua dan anak.

1. Kewajiban Orang Tua
Sejak dalam kandungan, menurut para ulama, anak sudah dapat memiliki hak walaupun belum menerima kewajiban. Hak yang dimiliki anak dalam kandungan tersebut antara lain hak waris, hak wasiat, dan hak memiliki harta benda.[27] Adanya hak bagi anak sejak dalam kandungan ini menunjukkan bahwa menurut Islam kasih sayang orang tua itu harus diberikan sejak anak dalam kandungan, baik dalam bentuk perawatan dan pemantauan kesehatan janin secara fisik maupun penerimaan akan kehadirannya secara psikologis. Karena itulah dalam Islam, anak sejak dalam kandungan sampai menjelang dewasa memiliki hak perawatan dan pemeliharaan (al-hadhānah) yang wajib dilaksanakan oleh orang tuanya.[28] Hadhānah di sini dipahami sebagai pemeliharaan secara menyeluruh, baik dari segi kesehatan fisik, mental, sosial maupun dari segi pendidikan dan perkembangan pengetahuannya.[29] Dengan demikian orang tua memiliki kewajiban untuk merawat, memelihara, dan mendidik anak, dari mulai persiapan kehamilan, memeriksakan kesehatan janin, melahirkannya secara aman, merawat, memelihara, dan mengawasi perkembangannya, serta mendidiknya supaya menjadi anak yang sehat, saleh, dan berilmu pengetahuan luas.
Hadhānah ini wajib dilakukan oleh orang tua, dan menjadi hak anak, karena dalam Islam sangat ditekankan adanya keturunan dan generasi penerus yang baik dan kuat. Untuk mempersiapkan keturunan dan generasi penerus yang kuat dibutuhkan persiapan bahkan sebelum kehamilan sampai dengan mendidik anak dengan baik sehingga menjadi orang dewasa yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia. Karena itu al-Qur'an memperingatkan manusia untuk berhati-hati dan perlu merasa takut apabila nanti memiliki keturunan yang lemah, baik secara fisik maupun mental:

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesehatan, kesejahteraan, serta perkembangan fisik dan mental) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."[30]

Sebagai konsekwensi dari hadhānah tersebut, maka orang tua, terutama ayah, juga mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak. Karena hadhānah tersebut tidak mungkin berjalan secara baik tanpa adanya nafkah yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sarana penunjang lainnya supaya anak tumbuh dan berkembang dengan baik. Bahkan dapat dikatakan bahwa kewajiban nafkah bagi anak ini masih merupakan bagian dari hadhānah, karena hadhānah merupakan pemeliharaan anak baik menyangkut kesehatan fisik, mental, maupun perkembangan pengetahuannya.

2. Kewajiban Anak
Apabila kewajiban orang tua di atas dipenuhi sebagai bentuk kasih sayang kepada anak, maka sudah sewajarnya apabila seorang anak harus berbuat baik kepada orang tuanya. Kewajiban berbuat baik kepada orang tua ini pada dasarnya sebagai imbangan dari kewajiban hadhānah dari orang tua,[31] yang telah merawat anak bahkan sebelum lahir sampai menjadi orang dewasa. Al-Qur'an menyatakan:

"Dan Tuhanmu menetapkan agar supaya kamu tidak menyembah kecuali kepada-Nya, dan supaya kamu berbuat baik kepada kedua ibu bapakmu."[32]

"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan ...."[33]

Berbuat baik kepada orang tua ini sangat ditekankan dalam Islam, sehingga adanya perbedaan agama dan keyakinan antara anak dan orang tua tidak dapat menggugurkan kewajiban ini, sebagaimana dinyatakan oleh ayat:

"Dan kalau kedua ibu bapakmu memaksa kamu supaya mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak engkau ketahui, maka janganlah engkau mengikuti keduanya, dan bergaullah engkau dengan mereka di dunia ini dengan baik,"[34]

Sebagai perwujudan dari berbuat baik (ihsān) tersebut, maka anak memiliki kewajiban memberi nafkah kepada orang tua, apabila memang orang tuanya membutuhkan. Di samping karena pemberian nafkah tersebut termasuk perbuatan baik (ihsān dan ma'rūf) sebagaimana diwajibkan oleh dua ayat di atas, juga karena harta miliki anak pada dasarnya adalah milik orang tuanya juga, sebagaimana dikemukakan oleh Hadis Nabi: inna athyaba mā akaltum min kasbikum wa inna awlādakum min kasbikum fa kulūhu hanī`an marī`an (sebaik-baik apa yang kamu makan adalah dari hasil usahamu, dan anak merupakan salah satu hasil usahamu, maka makanlah (dari harta anakmu) dengan enak dan lezat).[35]
Berbuat baik kepada orang tua tersebut pada dasarnya dalam segala hal, baik perkataan maupun perbuatan. Perbuatan baik terhadap orang tua juga tidak terbatas, dan yang membatasi adalah adanya hak anak itu sendiri. Dengan demikian masing-masing anak dan orang tua pada dasarnya memiliki hak dan kewajibannya. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka juga harus dimusyawarahkan dan dibicarakan dengan baik, dengan dilandasi rasa kasih sayang dan saling memiliki.




[1]As-Sayyid Sābiq, Fiqh as-Sunnah (Semarang: Maktabah wa Mathba'ah Taha Putera, t.t.), II: 174.
[2]Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), VII: 327.
[3]Q.S. Al-Baqarah (2): 228.
[4]Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamiy, VII: 327.
[5]Q.S. An-Nisā` (4): 34. Ayat tersebut menyatakan: ….
[6]Muhammad ‘Alī ash-Shabūnī, Rawā’i al-Bayān Tafsīr Āyāt al-Ahkām min al-Qur`ān (Damaskus: Maktabah al-Ghazālī, t.t.), I: 466-467.
[7]Muhammad Rasyīd Ridhā, Tafsīr al-Manār (Beirut: Dār al-Ma’rifah, 1973), V: 67-69.
[8]Ibid., V: 71-72.
[9]Ash-Shabūnī, Rawā’i al-Bayān, I: 466.
[10]Dalam beberapa literatur, mahar (mas kawin) disebut juga sebagai kewajiban suami terhadap isterinya. Di sini tidak uraikan karena mahar, berbeda dengan nafkah, hanya diberikan satu kali sebagai tanda keseriusan dan kasih sayang suami terhadap isterinya, yang diberikan sebagai hadiah yang tanpa pamrih apapun (nihlah), sebagaimana dinyatakan oleh Q.S. an-Nisā` (4) ayat 4:    وأتوا النساء صدقاتهن نحلة
[11]Q.S. Al-Baqarah (2): 233.
[12]Q.S. At-Thalāq (65): 7.
[13]Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim (al-muttafaq 'alaih).
[14]Rasyīd Ridhā, Tafsīr al-Manār, V: 69.
[15]Hal ini sesuai dengan ayat 97 Q.S. an-Nahl (16) yang menyatakan:
 من عمل صالحا من ذكر أو أنثى وهو مؤمن فلنحيينه حياة طيبة.
 (barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik).
[16] Hadis-Hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Dikutip dalam K.M. Ikhsanuddin et.al (Eds.), Panduan Pengajaran Fiqh Perempuan di Pesantren (Yogyakarta: YKF-FF, 2002), hlm. 218-222.
[17]Hal ini sesuai dengan Q.S. asy-Syura (42) ayat 38 yang menyatakan: wa amruhum syūrā bainahum (Urusan mereka hendaklah dimusyawarahkan [dibicarakan] di antara mereka).
[18]Hadis mengenai hal ini antara lain Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad Bin Hanbal bahwa Nabi bersabda: tazawwajū al-wadūd wa al-walūd (Kawinilah isteri yang pandai menberikan kasih sayang dan keturunan). 
[19]Q.S. An-Nisā' (4): 19.
[20] Hadis Riwayat at-Tirmidzi, dari 'Aisyah.
[21]Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami, VII: 329.
[22]Hadis tersebut menyatakan:
إذا دعا الرجل امرأته إلى قراشه فأبت أن تجيئ, فبات غضبان عليها, لعنتها الملائكة حتى تصبح.  
(Ketika suami mengajak isterinya ke tempat tidur (untuk berhubungan seksual), tetapi ia menolaknya dengan keras (tanpa alasan), sehingga suaminya marah, maka ia akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh). Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.
[23]Antara lain ayat: “istrimu adalah tempatmu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki”. Q.S. Al-Baqarah (2): 223.  
[24] Bahwa isteri juga berhak untuk menikmati hubungan seksual ini terlihat dari Hadis yang melarang suami melakukan 'azl (coitus interruptus) tanpa seizing isteri. Hadis tersebut adalah:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يعزل عن الحرة إلا بإذنها
(Rasulullah SAW melarang suami melakukan 'azl pada isteri kecuali dengan izinnya). Hadis Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Umar ra.
[25]Q.S. Al-Baqarah (2): 187.
[26]Pernyataan al-Gazali tersebut adalah
اعلم أن شهوة الوقاع سلطت على الإنسان لفائدتين, أحدهما أن يدرك لذته فيقيس به لذة الأخرة, الفائدة الثانية بقاء النسل ودوام الوجود, فهذه فائدتها.
(Ketauhilah bahwa hubungan seksual yang dilakukan manusia memiliki dua kemanfaatan, pertama, untuk mencapai kesenangan sehingga ia dapat menganalogikannya dengan kesenangan akhirat, dan kedua, untuk melanggengkan keturunan dan eksistensi manusia. Inilah manfaat dari hubungan seksual). Abu Hamid al-Gazali, Ihyā 'Ulūm ad-Dīn (Ttp.: Tnp., t.t.), III: 107.
[27]'Ali Hasaballāh, Ushūl at-Tasyrī' al-Islāmī (Mesir: Dār al-Ma'ārif, 1971), hlm. 394-395.
[28]Sābiq, Fiqh as-Sunnah, II: 288.
[29]Ibid., II: 290.
[30]Q.S. An-Nisā` (4): 9.
[31]Karena yang banyak melakukan hadhānah itu biasanya seorang ibu, dan karena ibu yang mengandung, melahirkan, menyusui, dan merawatnya, maka Hadis Nabi mewajibkan anak untuk menghormati kedua orang tua, terutama ibu. Dalam sebuah Hadis diriwayatkan:
وقال ايضا لرجل سأله: من أبر؟ قال: أمك ثم أمك ثم أمك ثم أبيك ثم الأقرب فالأقرب  
(Nabi bersabda kepada seorang laki-laki yang bertanya "kepada siapa saya berbuat baik?": kepada ibumu, ibumu, dan ibumu, kemudian ayahmu, kemudian keluarga terdekat). Hadis Riwayat Abu Dawud.
[32]Q.S. Al-Isrā` (17): 23. Ayat tersebut dan dua ayat selenjutnya apabila dibaca secara lengkap, tergambar betapa orang tua harus dihormati dan diberi kasih saying oleh anaknya: "Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sudah berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "heh" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih saying dan ucapkanlah: "wahai Tuhanku, kasihilah mereka berdua, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu, jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat."
[33]Q.S. Al-Ahqāf (46): 15.
[34]Q.S. Luqmān (31): 15.
[35]Hadis ini diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan, dari 'Aisyah. By cincin kawin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar