Kamis, 11 Agustus 2016

Cincin Kawin Mahar

Cincin Kawin Sebagai Mahar Pernikahan

Cincin Kawin

Mahar / Mas Kawin 

Mahar dari bahasa arab adalah Mas kawin. Secara terminologi artinya pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang istri kepada calon suami . Mahar di sebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. jadi makna mahar lebih dekat kepada syari'at agama dalam rangka menjaga kemulyaan peristiwa suci. Salah satu dari usaha ialah memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu  memberinya hak untuk memegang urusannya. Di zaman jahiliyah hak perempuan itu di hilangkan dan disia-siakan. Sehingga walinya dengan semena-mena dapat menggunakan hartanya, dan tidak memberikan keempatan untukl mengurus hartanya, dan menggunakannya. Lalu islam datang menghilangkan belenggu ini, kepadanya di berikan hak mahar.

  Berikanlah cincin kawin maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari cincin kawin/maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.(Q.S.An-Nisa: 4)
           Mahar atau mas kawin  adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara antropologi, mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.
  Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya.Mahar juga bisa berupa cincin kawin yang telah menjadi tradisi dalam setiap pernikahan .   Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur’an serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin kawin  dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar